PERAWAT BUKAN PEMBANTU DOKTER

 

Perawat bukan pembantu dokter, lebih tepatnya perawat berkolaborasi dengan dokter dan bukan hanya dokter saja, akan tetapi dengan tenaga kesehatan lainnya. Memang tidak ada yang mengatakan secara terang-terangan bahwa perawat adalah pembantu atau asisten dokter, akan tetapi banyak pihak yang sering salah mengartikan tentang arti sebuah profesi perawat, salah satunya masyarakat. Tetapi kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pekerjaan perawat yang sebenarnya membuat sebagian besar masyarakat masih merasa bahwa perawat adalah pekerjaan yang tugasnya membantu dokter dan sebagai bawahan atau asisten dokter.


perawat bukan pembantu dokter


Pada dasarnya profesi perawat merupakan suatu profesi yang memiliki andil yang sangat besar dalam mewujudkan pelayanan kesehatan di indonesia. Misalnya dalam suatu rumah sakit, perawat merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah yang cukup besar sehingga memiliki pengaruh yang sangat aktual dalam mewujudkan pelayanan kesehatan. 

Selain itu, profesi keperawatan adalah suatu profesi kesehatan yang memiliki dasar  hukum yang mengatur tugas dan wewenang keperawatan dalam melakukan praktik keperawatan. Oleh karena itu, perawat bukanlah sebuah profesi pembantu atau asisten dokter.  Untuk menjadi perawat bukan hal yang mudah, apalagi untuk meningkatkan citra perawat di mata masyarakat. Pada umumnya sebagian masyarakat masih sering menilai perawat tidak memiliki ilmu dan tidak mandiri. Penilaian semacam ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena ketidak-tahuan masyarakat akan tugas-tugas perawat. 

Tugas perawat yang langsung bersentuhan dengan pasien memengaruhi gambaran masyarakat terhadap tugas perawat secara keseluruhan. Kebutuhan pasien terlebih dengan tingkat ketergantungan yang tinggi, sangat membutuhkan bantuan perawat. Peran perawat masih sering nampak dalam kegiatan pasien sehari-hari seperti makan-minum, mandi, buang air besar/kecil.

 Menurut UU nomor 38 tahun 2014, ditegaskan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditegaskan juga bahwa keperawatan adalah kegiatan pemberian "asuhan" kepada klien (individu, keluarga, kelompok/komunitas, dan masyarakat) baik dalam keadaan sakit maupun dalam keadaan sehat.

Melalui pengertian tersebut dapat kita pahami bahwa profesi keperawatan adalah profesi yang memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang  terganggu. Sehingga perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan utamanya lebih memfokuskan terhadap "respon" klien/pasien terhadap masalah kesehatan yang dialaminya.

Lalu dalam UU  nomor 38 tahun 2014 Bab V pasal 29 tentang  tugas dan wewenang perawat ,menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai:

  1. Pemberi asuhan keperawatan,
  2. Penyuluh dan konselor bagi klien,
  3. Pengelola pelayanan keperawatan,
  4. Peneliti keperawatan,
  5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau ,
  6. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Dalam UU tersebut, tidak ada satupun yang menegaskan bahwa perawat adalah pembantu dokter atau asisten dokter. Namun perawat adalah rekan kerja/ tim kolaborasi dokter  dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Henderson (1991) kolaborasi adalah kerjasama antara tenaga kesehatan (perawat, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya) dengan pasien dan keluarga untuk mencapai tujuan.

 Perawat merupakan suatu profesi kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Sedangkan orang yang ahli atau tenaga ahli disebut professional, dan sifat professional disebut professionalism (John M. Echols & Hassan Shadily, 1990: 449)

Menurut Kusnanto (2003), perawat adalah seseorang (professional) yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan pada berbagai jenjang pelayanan keperawatan. Sedangkan Wardhono (1998) mendefinisikan perawat adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan professional keperawatan, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan peran serta fungsinya.

perawat sebagai profesi telah memenuhi kriteria-kriteria suatu profesi yang mana profesi keperawatan memiliki organisasi keperawatan (PPNI), adanya kode etik keperawatan (ditetapkan oleh organisasi keperawatan/PPNI), memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memiliki pakar/tokoh keperawatan yang  merumuskan dasar teori dalam Keperawatan misalnya Jean Watson (teori caring/ 10 faktor karatif) dam Florence Nightingale (sebagai tokoh keperawatan Dunia) yang mana teorinya menjadi dasar utama Keperawatan.

Dalam melakukan praktik profesi, perawat dan dokter melakukan praktiknya berdasarkan pedoman dari masing-masing  profesi. Misalnya pada Profesi Keperawatan, memiliki diagnosis keperawatan. Diagnosis itu sendiri ialah studi yang kritis dan hati-hati terhadap sesuatu untuk menentukan sifatnya (Carpenito, 2001).

 

Komentar