PERAWAT BUKAN PEMBANTU DOKTER
Perawat bukan pembantu dokter, lebih tepatnya perawat berkolaborasi dengan dokter dan bukan
hanya dokter saja, akan tetapi dengan tenaga kesehatan lainnya. Memang tidak
ada yang mengatakan secara terang-terangan bahwa perawat adalah pembantu atau
asisten dokter, akan tetapi banyak pihak yang sering salah mengartikan tentang
arti sebuah profesi perawat, salah satunya masyarakat. Tetapi kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang pekerjaan perawat yang sebenarnya membuat
sebagian besar masyarakat masih merasa bahwa perawat adalah pekerjaan yang
tugasnya membantu dokter dan sebagai bawahan atau asisten dokter.
Pada dasarnya profesi
perawat merupakan suatu profesi yang memiliki andil yang sangat besar dalam
mewujudkan pelayanan kesehatan di indonesia. Misalnya dalam suatu rumah sakit,
perawat merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah yang cukup besar sehingga memiliki
pengaruh yang sangat aktual dalam mewujudkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, profesi
keperawatan adalah suatu profesi kesehatan yang memiliki dasar hukum yang
mengatur tugas dan wewenang keperawatan dalam melakukan praktik keperawatan.
Oleh karena itu, perawat bukanlah sebuah profesi pembantu atau asisten dokter.
Untuk menjadi perawat bukan hal yang mudah, apalagi untuk meningkatkan
citra perawat di mata masyarakat. Pada umumnya sebagian masyarakat masih sering
menilai perawat tidak memiliki ilmu dan tidak mandiri. Penilaian semacam ini
bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena ketidak-tahuan masyarakat
akan tugas-tugas perawat.
Tugas perawat yang
langsung bersentuhan dengan pasien memengaruhi gambaran masyarakat terhadap
tugas perawat secara keseluruhan. Kebutuhan pasien terlebih dengan tingkat
ketergantungan yang tinggi, sangat membutuhkan bantuan perawat. Peran perawat
masih sering nampak dalam kegiatan pasien sehari-hari seperti makan-minum,
mandi, buang air besar/kecil.
Menurut UU nomor
38 tahun 2014, ditegaskan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui
oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain
itu, ditegaskan juga bahwa keperawatan adalah kegiatan pemberian
"asuhan" kepada klien (individu, keluarga, kelompok/komunitas, dan
masyarakat) baik dalam keadaan sakit maupun dalam keadaan sehat.
Melalui pengertian
tersebut dapat kita pahami bahwa profesi keperawatan adalah profesi yang
memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang terganggu. Sehingga perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan utamanya lebih memfokuskan terhadap "respon" klien/pasien
terhadap masalah kesehatan yang dialaminya.
Lalu dalam UU
nomor 38 tahun 2014 Bab V pasal 29 tentang tugas dan wewenang
perawat ,menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat
bertugas sebagai:
- Pemberi asuhan keperawatan,
- Penyuluh dan konselor bagi klien,
- Pengelola pelayanan keperawatan,
- Peneliti keperawatan,
- Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau ,
- Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Dalam UU tersebut,
tidak ada satupun yang menegaskan bahwa perawat adalah pembantu dokter atau
asisten dokter. Namun perawat adalah rekan kerja/ tim kolaborasi dokter
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Henderson
(1991) kolaborasi adalah kerjasama antara tenaga kesehatan (perawat, dokter,
dan tenaga kesehatan lainnya) dengan pasien dan keluarga untuk mencapai tujuan.
Perawat merupakan
suatu profesi kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat. Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang
berarti pekerjaan. Sedangkan orang yang ahli atau tenaga ahli disebut
professional, dan sifat professional disebut professionalism (John M. Echols
& Hassan Shadily, 1990: 449)
Menurut Kusnanto
(2003), perawat adalah seseorang (professional) yang mempunyai kemampuan,
tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan
keperawatan pada berbagai jenjang pelayanan keperawatan. Sedangkan Wardhono
(1998) mendefinisikan perawat adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan
professional keperawatan, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan peran serta
fungsinya.
perawat
sebagai profesi telah memenuhi kriteria-kriteria suatu profesi yang mana
profesi keperawatan memiliki organisasi keperawatan (PPNI), adanya kode etik
keperawatan (ditetapkan oleh organisasi keperawatan/PPNI), memiliki fungsi
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memiliki pakar/tokoh
keperawatan yang merumuskan dasar teori dalam Keperawatan misalnya Jean
Watson (teori caring/ 10 faktor karatif) dam Florence Nightingale (sebagai tokoh
keperawatan Dunia) yang mana teorinya menjadi dasar utama Keperawatan.
Dalam melakukan praktik
profesi, perawat dan dokter melakukan praktiknya berdasarkan pedoman dari
masing-masing profesi. Misalnya pada Profesi Keperawatan, memiliki
diagnosis keperawatan. Diagnosis itu sendiri ialah studi yang kritis dan
hati-hati terhadap sesuatu untuk menentukan sifatnya (Carpenito, 2001).

Komentar
Posting Komentar